Powered By Blogger

Kamis, 13 Maret 2014

makalah pengertian negara

BAB 1PENDAHULUAN                                                                                   
              
1.1  Latar Belakang
Menurut ahli tata Negara sokrates, Aristoteles, dan Plato, adanya Negara dimulai 400 tahun sebelum masehi.Keberadaan Negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai mahkluk social dan manusia sebagai mahkluk politik.
Manusia sebagai mahkluk social mempunyai sifat tidak bias hidup sendiri dan juga sebagai mahkluk politik memiliki naluri untuk berkuasa.Oleh karena itu,menurut Thomas Hobbes,keberadaan Negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu,kelompok,dan masyarakatKeberadaan Negara menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan Negara yang mendapat legitimasi (pengakuan) dari seluruh mayarakat secara bersama. Mekanisme yang demokratis dan universal bagi pembentukan Negara adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan wadah untuk melakukan kontrak social dengan cara memberikan suara kepada orang yang dipilhnya guna melindungi kepentingan keseluruhan rakyat suatu negara.
Negera dalam menjalani kehidupanya tentu menghadapi berbagai masalah dalam menjaga eksistensinya. Oleh karena itu delam suatu Negara membutuhkan system pemerinahan yang tepat untuk menjaga eksistensinnya.1.2  Rumusan masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan negara dan unsur-unsur yang ada dalam negara ?
b.      Apa saja bentuk - bentuk , fungsi dan tujuan negara?
c.       Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan dan apa saja ciri-ciri sistem pemerintahan itu?   
d.      Apa saja kelebihan dan kekurangan dari tiap-tiap sistem pemerintahan?1.3  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :a.       Untuk menjelaskan tentang pengertian negara, unsur-unsur negara, fungsi dan tujuan negara serta bentuk negara.
b.      Untuk menjelaskan pengertian dari sistem pemerintahan, ciri-ciri sitem pemerintahan, dan menjelaskan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan.
                       BAB IIPEMBAHASAN  2.1 PengertianNegara berasal dari kata State (inggris), staat (belanda), dan etat (prancis).state,staat,dan etat berasal dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukaan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutaun hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis stau status republicae.Dari pengertian inilah kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata NegaraMenurut beberapa ahli negara adalah
 *      Negara menurut John Look (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) dalam buku ilmu Negara (1993), adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat 3.
*      Negara menurut Max Weber dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah suatu masyarakt yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
*      Negara menurut Roger F. Soltau dalam buku Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani (2000) adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
*      Negara menurut Mac Iver dalam buku Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani (2000) adalah suatu Negara harus memenuhi tiga unsure pokok, yaitu pemerintahan, rakyat, dan wilayah tertentu.      
2.2 Unsur – unsure negaraTerbentuknya Negara dapat terjadi karena adanya beberapa unsure - unsur. Unsur-unsur pembentukan Negara tersebut adalah sebagai berikut :a)      Rakyat/ PendudukYaitu orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara, dan mendukung negara yang bersangkutan
b)      Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.c)      Pemerintah yang berdaulat,
Yaitu adanya penyelenggaraan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara memilki kekeuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.d)     Pengakuan dari negara lain
Yaitu sebagai tanda bahwa negara baru tersebut telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan internasional. Terdapat 2 macam pengakuan negara lain:·         Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan berdasarkan pada kenyataan adanya suatu negara
·         Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan menurut hukum
                                                           
                                                           
2.3 Bentuk NegaraSecara garis besar bentuk negara ada 2 yaitua.       Negara Kesatuan
Yaitu negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara dalam suatu tangan yaitu pemerintahan pusat. Contohnya indonesia
b.      Negara Serikat (Federasi)
Yaitu bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian. Contohnya inggris,  spanyol,  jerman, AS, dll
  2.4  Fungsi dan tujuan Negara
1.      Fungsi Negara
Setiap negara mempunyai fungsi-fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas dari negara itu diadakan fungsu negara antara lain :
a.       Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.b.      Melaksanakan ketertibanUntuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.c.       Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.d.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. Menurut Pendapat para ahli mengenal fungsi negara antara lain sebagai berikut.1.      John Locke, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
a.       Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan
b.      Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan
c.       Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
 2.      Montesquieu, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
a.       Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
b.      Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
c.       Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.
 3.      Van Vollen Flove, fungsi negara mencakup empat tugas pokok:a.       Regeling        : membuat peraturanb.      Bestuur          : menyelenggarakan pemerintahanc.    Rechtspraak   : Fungsi mengadili     
d.      Politie            : fungsi menjamin keamanan dan ketertiban  2.      Tujuan Negara Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan. Secara singkat tujuan negara adalah mencapai kesejahteraaan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.Tujuan negara Indonesia seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 adalah:1.      Melidungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.2.      Memajukan kesejahteraan umum.3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 2.5 Sifat Organisasi Negara
Sifat organisasi Negara berbeda dengan organisasi lainya, yakni:
1.      Sifat Memaksa
Setiap Negara dapat memaksa kehendak dan kekuasaanya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan atau kekerasan.
 2.      Sifat Monopoli
Setiap Negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan Negara tanpa ada saingan.
              
3.      Sifat Totalitas
Semua hal tanpa kecuali mencangkup kewenangan Negara, misalnya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela Negara, semua orang sama dihadapan hokum, dan sebagainya.       
  2.6 Elemen Kekuatan Negara
Kekuatan suatu Negara tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer, dan territorial Negara tersebut.Beberapa elemen kekuatan Negara adalah sebagai berikut:
1.      Sumber Daya Manusia
Semakin banyak jumlah penduduk, semakin berkualitas SDM, dan semakin tinggi tingkat kesehatan, maka Negara akan semakin maju dan kuat
.
2. Sumber Daya Alam
Semakin tinggi kekayaan alam, maka Negara tersebut semakin kuat, Negara yang kaya akan minyak, agroindustri, dan manufaktur akan menjadi Negara yang tangguh.
 3. Kapasitas Pertanian dan Industri
Tingkat budaya, usaha warga Negara dalam bidang pertanian, industry, dan perdagangan yang maju, menjamin kecukupan pangan atau swasembada pangan ehingga Negara menjadi kuat.
 4. Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
Negara yang memiliki jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan peralatan yang baik akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan Negara.
 5. Elemen Kekuatan yang Tidak Berwujud
Segala factor yang mendukung kedaulatan Negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, persatuan bangsa, dukungan internasianal, reputasi bangsa (nasionalisme), dan sebagainya.
 2.5   Pengertian Sistem Pemerintahan
                   Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dengan atas dasar perintah dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata itu berarti:a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu;b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, Negara;c.  Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.Sehingga sistem pemerintahan dapat disebut sebagai cara menyuruh melakukan sesuatu atau tatanan kekuasaan yang memerintah suatu Wilayah, daerah atau Negara.Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.                   Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :a.       Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
b.      Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
c.       Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
 
a.       Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja.
2.      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3.      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5.      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6.      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1.      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1.      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
4.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
b.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2.      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3.      Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
5.      Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6.      Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
1.      Badan eksekutif  lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
 
3.1  Simpulan
Negara adalah suatu daerah atau wilayah di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain
Didalam sebuah Negara terdapat system pemerintahan untuk mengatur negera tersebut, adapun Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
 
                                                          

2.6  Macam-macam Sistem Pemerintahan

Tidak ada komentar: