makalah pengertian negara
BAB 1PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Menurut ahli tata Negara sokrates, Aristoteles, dan Plato,
adanya Negara dimulai 400 tahun sebelum masehi.Keberadaan Negara di dalam
masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia
sebagai mahkluk social dan manusia sebagai mahkluk politik.
Manusia
sebagai mahkluk social mempunyai sifat tidak bias hidup sendiri dan juga
sebagai mahkluk politik memiliki naluri untuk berkuasa.Oleh karena itu,menurut
Thomas Hobbes,keberadaan Negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung
bagi individu,kelompok,dan masyarakatKeberadaan Negara menimbulkan kesadaran masyarakat untuk
menciptakan mekanisme pembentukan Negara yang mendapat legitimasi (pengakuan)
dari seluruh mayarakat secara bersama. Mekanisme yang demokratis dan universal
bagi pembentukan Negara adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan wadah
untuk melakukan kontrak social dengan cara memberikan suara kepada orang yang
dipilhnya guna melindungi kepentingan keseluruhan rakyat suatu negara.
Negera dalam menjalani kehidupanya tentu
menghadapi berbagai masalah dalam menjaga eksistensinya. Oleh karena itu delam
suatu Negara membutuhkan system pemerinahan yang tepat untuk menjaga
eksistensinnya.1.2 Rumusan
masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan negara dan unsur-unsur yang ada dalam negara ?
b.
Apa saja bentuk - bentuk , fungsi dan
tujuan negara?
c.
Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan dan apa saja ciri-ciri
sistem pemerintahan
itu?
d.
Apa saja kelebihan dan kekurangan dari tiap-tiap sistem
pemerintahan?1.3 Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini yaitu :a.
Untuk menjelaskan
tentang pengertian negara, unsur-unsur
negara, fungsi dan tujuan negara serta bentuk negara.
b.
Untuk menjelaskan pengertian
dari sistem pemerintahan, ciri-ciri
sitem pemerintahan, dan menjelaskan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan.
BAB IIPEMBAHASAN 2.1 PengertianNegara
berasal dari kata State (inggris), staat (belanda), dan etat (prancis).state,staat,dan
etat berasal dari bahasa latin status atau statum yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap.Kata
status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station
(kedudukaan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutaun hidup
manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis stau status republicae.Dari
pengertian inilah kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata NegaraMenurut beberapa ahli negara
adalah
Negara menurut John Look (1632-1704) dan
Rousseau (1712-1778) dalam buku ilmu Negara (1993), adalah suatu badan atau
organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat 3.
Negara menurut Max Weber dalam buku Demokrasi,
HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah suatu masyarakt yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara menurut Roger F. Soltau dalam buku
Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani (2000) adalah alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Negara menurut Mac Iver dalam buku Demokrasi,
HAM, Masyarakat Madani (2000) adalah suatu Negara harus memenuhi tiga unsure
pokok, yaitu pemerintahan, rakyat, dan wilayah tertentu.
2.2
Unsur – unsure negaraTerbentuknya Negara
dapat terjadi karena adanya beberapa unsure - unsur. Unsur-unsur pembentukan
Negara tersebut adalah sebagai berikut :a) Rakyat/ PendudukYaitu orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada
kekuasaan negara, dan mendukung negara yang bersangkutan
b) Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi
tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut,
dan udara.c) Pemerintah yang berdaulat,
Yaitu adanya penyelenggaraan pemerintahan di negara tersebut.
Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan
kedalam berarti negara memilki kekeuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya.
Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara
lain.d)
Pengakuan dari negara lain
Yaitu sebagai tanda bahwa negara baru
tersebut telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan internasional.
Terdapat 2 macam pengakuan negara lain:·
Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan
berdasarkan pada kenyataan adanya suatu negara
·
Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan
terhadap sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan menurut hukum
2.3 Bentuk NegaraSecara
garis besar bentuk negara ada 2 yaitua.
Negara Kesatuan
Yaitu negara yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
seluruh wilayah negara dalam suatu tangan yaitu pemerintahan pusat. Contohnya indonesia
b.
Negara Serikat (Federasi)
Yaitu bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara
bagian. Contohnya inggris, spanyol,
jerman, AS, dll
2.4 Fungsi dan tujuan Negara
1. Fungsi Negara
Setiap
negara mempunyai fungsi-fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas dari negara
itu diadakan fungsu negara antara lain :
a. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan
maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.b. Melaksanakan
ketertibanUntuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.c. Pertahanan
dan keamanan
Negara harus bisa
memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.d. Menegakkan
keadilan
Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang
kehidupan. Menurut Pendapat para ahli mengenal fungsi
negara antara lain sebagai berikut.1. John Locke, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
a. Fungsi Legislatif, untuk membuat
peraturan
b. Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan
peraturan
c. Fungsi federatif, untuk mengurusi
urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
2. Montesquieu, fungsi negara menjadi
tiga fungsi, yaitu :
a. Fungsi Legislatif, membuat
undang-undang;
b. Fungsi Eksekutif, melaksanakan
undang-undang;
c. Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar
semua peraturan ditaati.
3. Van Vollen
Flove, fungsi negara mencakup empat
tugas pokok:a. Regeling : membuat peraturanb. Bestuur : menyelenggarakan pemerintahanc. Rechtspraak : Fungsi mengadili
d. Politie : fungsi menjamin keamanan dan
ketertiban 2. Tujuan Negara Tujuan
masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, budaya, kondisi
geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara
yang bersangkutan. Secara singkat tujuan negara adalah mencapai kesejahteraaan,
ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.Tujuan negara
Indonesia seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 adalah:1. Melidungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.2. Memajukan kesejahteraan umum.3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.5 Sifat Organisasi Negara
Sifat organisasi Negara berbeda dengan organisasi lainya, yakni:
1. Sifat
Memaksa
Setiap Negara dapat memaksa kehendak dan kekuasaanya, baik melalui jalur
hukum maupun jalur kekuasaan atau kekerasan.
2. Sifat
Monopoli
Setiap Negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan Negara tanpa ada
saingan.
3. Sifat
Totalitas
Semua hal tanpa kecuali mencangkup kewenangan Negara, misalnya semua
orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela Negara, semua orang sama
dihadapan hokum, dan sebagainya.
2.6 Elemen Kekuatan Negara
Kekuatan
suatu Negara tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia,
sumber daya alam, kekuatan militer, dan territorial Negara tersebut.Beberapa
elemen kekuatan Negara adalah sebagai berikut:
1. Sumber
Daya Manusia
Semakin
banyak jumlah penduduk, semakin berkualitas SDM, dan semakin tinggi tingkat
kesehatan, maka Negara akan semakin maju dan kuat
.
2.
Sumber Daya Alam
Semakin tinggi kekayaan alam, maka Negara tersebut semakin kuat, Negara
yang kaya akan minyak, agroindustri, dan manufaktur akan menjadi Negara yang
tangguh.
3.
Kapasitas Pertanian dan Industri
Tingkat budaya, usaha warga Negara dalam bidang pertanian, industry, dan
perdagangan yang maju, menjamin kecukupan pangan atau swasembada pangan ehingga
Negara menjadi kuat.
4.
Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
Negara yang memiliki jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan
peralatan yang baik akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan
kedaulatan Negara.
5.
Elemen Kekuatan yang Tidak Berwujud
Segala factor yang mendukung kedaulatan Negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan,
persatuan bangsa, dukungan internasianal, reputasi bangsa (nasionalisme), dan
sebagainya.
2.5 Pengertian
Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dengan atas dasar perintah dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata itu berarti:a. Perintah adalah perkataan yang
bermakna menyuruh melakukan sesuatu;b. Pemerintah adalah kekuasaan yang
memerintah suatu wilayah, daerah, Negara;c. Pemerintahan adalah
perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.Sehingga sistem pemerintahan dapat
disebut sebagai cara menyuruh melakukan sesuatu atau tatanan kekuasaan yang
memerintah suatu Wilayah, daerah atau Negara.Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi
dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :a. Kekuasaan Eksekutif yang berarti
kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
b. Kekuasaan Legislatif yang berarti
kekuasaan membentuk undang-undang
c. Kekuasaan Yudikatif yang berarti
kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
a.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
1.
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja.
2.
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif
sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3.
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan non-departemen.
4.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
5.
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
6.
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer
1.
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi
partai.
2.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
3.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer
1.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
2.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet
tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota
kabinet dapat menguasai parlemen.
4.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
b.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
1.
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara.
2.
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan
demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
3.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan
non-departemen.
4.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kepada
kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
5.
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
6.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial
1.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena
tidak tergantung pada parlemen.
2.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial
1.
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Negara adalah suatu daerah atau wilayah di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain
Didalam sebuah Negara terdapat system pemerintahan untuk
mengatur negera tersebut, adapun Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan
berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan
negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi tiga
institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2.6 Macam-macam Sistem Pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar