BaB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pada
dekade awal abad ke-21, Bangsa Indonesia menghadapi gelombang besar pada masa
reformasi berupa meningkatnya tuntutan demokratisasi, desentralisasi, dan
globalisasi.Sekalipun keadaan serupa pernah terjadi pada beberapa kurun waktu
yang Ialu/ namun tuntutan saat ini mangandung nuansa yang berbeda sesuai dengan
kemajuan zaman.Globalisasi yang menyentuh berbagai bidang kehidupan di seluruh
wilayah pemerintahan negara menuntut reformasi sistem perekonomian dan pemerintahan,
termasuk birokrasinya, sehingga memungkinkan interaksi perekonomian antar
daerah dan antarbangsa berlangsung lebih efisien.
Kunci
keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing, dan kunci dari daya
saing adalah efisiensi proses pelayanan, serta mutu ketepatan dan kepastian
kebijakan publik Kunci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing
dan kunci dari daya saing adalah efisiensi proses pelayanan, mutu, dan
kepastian kebijakan publik. Dalam upaya menghadapi tantangan tersebut, salah
satu prasyarat yang perlu dikembangkan adalah komitmen yang tsnggi untuk
menerapkan nilai luhur dan prinsip tata kelola(good governance) dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
UUD 1945.
1.2 Tujuan penulisan
Adapun
maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan
dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian Pemerintahan
yang baik dan bebas korupsi
1.3 Rumusan masalah
Dalam tugas kelompok ini kami
memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :
1. apakah pengertian dari
kewarganegaraan ?
2. apakah asas dan unsur dari
kewarganegaraan ?
3. Apakah unsur-unsur yang
menentukan kewarganegaraan?
4.Apakah problem status kewarganegaraan?
5.Bagaimana Karakteristik warga
negara?
6.Bagaimana Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dan Hak dan Kewajiban Warga Negara?
1.4 Ruang lingkup
o
Pendidikan
Makalah tentang Pemerintahan yang baik dan bebas korupsi bisa dijadikan
pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai
mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui pemerintahan yang
baik dan bebas korupsi.
o
Sosial
Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi
pengetahuan tentang pentingnya sebuah Pemerintahan yang baik dan bebas korupsi
1.5 Teknik penulisan
Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini
dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan
buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan
diselesaikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Government
Pemerintah atau Government" dalam bahasa Inggris
diartikan sebagai "The authoritative direction and administration of the
affairs of men/women in a nation, state, city, etc" (pengarahan dan
administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara,
negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan
governance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata
kepemerintahan yang baik. Di satu sisi istilah good governance dapat dimaknai
secara berlainan, sedangkan sisi yang lain dapat diartikan sebagai kinerja
suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan, perusahaan atau organisasi
kemasyarakatan, Apabila istilah ini dirujuk pada asli kata dalam bahasa
Inggris:governingf maka artinya adalah mengarahkan atau mengendalikan, Karena
itu gooc governancedapat diartikan sebagai tindakan untuk mengarahkan,
mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik.
Oleh karena itu ranah good governance tidak terbatas pada
negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi jugs pada ranah masyarakat sipil
yang dipresentasikan oleh organisasi nonpe-merintah dan sektor swasta.
Singkatnya, tuntutan terhadap good governance tidak hanya ditujukkan kepada
penyelenggara negara atau pemerintah, me-lainkan juga pada masyarakat di luar
struktur birokrasi pemerintahan. Dari berbagai pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa pemerintahan yang baik adalah baik dalam proses maupun
hasilnya. Semua unsui dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak
saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, serta terbebas dari
gerakan-gerakan an-arkis yang bisa menghambat proses dan laju pembangunan.
Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika produktif dan memperlihatkan hasil
dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, baik dalam aspek produk-
tivitas maupun dalam daya belinya; kesejahteraan spiritualnya meningkal dengan
indikator rasa aman, bahagia, dan memiliki rasa kebangsaan yang tinggi.
Secara umum istilah
good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan
tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau
mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupan sehari-hari. Menurut Andi Faisal Bakti, istilah good governance
memiliki pengertian pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarakan warga
Negara kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud
pemerintahan yang suci dan damai. Senada dengan Bakti, Santosa menjelaskan
bahwa good governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi
dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa
dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap
kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transparan.Sebagai
sebuah paradigm pengelolaan lembaga Negara, clean and good governance dapat
terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait yaitu
negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta.
Penerapan good
governance di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua hal yang sangat mendasar:
a. Tuntutan eksternal: Pengaruh
globalisasi telah memaksa kita untuk menerapkan Good governance. Good
Govermence telah menjadi ideologi baru negara dan lembaga donor internasional
dalam mendorong negara-negara anggotanya menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar
dan demokrasi sebagai prasyarat dalam pergaulan internasional. Istilah good
governance mulai mengemuka di Indonesia pada akhir tahun 1990-an, seiring
dengan interaksi antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara luar dan lembaga-lembaga donor yang menyoroti kondisi
objektif situasi perkembangan ekonomi dan politik daiam negeri Indonesia.
b. Tntutan internal: Masyarakat melihat
dan merasakan bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional saat
ini adalah terjadinya juse of power yang terwujud dalam bentuk KKN (korupsi,
kolusi, dan spotisme) dan sudah sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek
kehidupan. Proses check and balance tidak terwujud dan dampaknya lenyeret
bangsa Indonesia pada keterpurukan ekonomi dan ancaman isintegrasi.
Berbagai kajian ihwal korupsi di Indonesia memperlihatkan
Drupsi berdampak negatif terhadap pembangunan melalui kebocoran, ark up yang
menyebabkan produk high cost dan tidak kompetitif di asar global(high cost
economy), merusakkan tatanan masyarakat dan kehidupan bernegara. Masyarakat
menilai praktik KKN yang paling lencolok kualitas dan kuantitasnya adalah
justru yang dilakukan oleh ibang-cabang pemerintahan, eksekutif, legislatif,
dan yudikatif.Hal ini lengarahkan wacana pada bagaimana menggagas reformasi
birokrasi emerintahan (governance reform).Realitas sejarah ini menggiring kita
pada wacana bagaimana mendorong untuk menerapkan nilai-nilai transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, dan tralisasi penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance ini dapat sil bila pelaksanaannya dilakukan dengan efektif, efisien,
responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta dalam suasana demokratis, akuntabel,
dan transparan.
2.2
Prinsip-prinsip Pokok Good Governance
Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek
fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu :
1. Partisipasi (participation) Semua
warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung
maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yaitu
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2. Penegakan Hukum (rule of law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan
publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa ditopang oleh sebuah
aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat
berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Santoso menegaskan bahwa proses
mewujudkan cita-cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk
menegakkan rule of law dengan karakter-karakter sebagai berikut :
a. Supremasi hokum.
b. Kepastian hokum.
c. Hukum yang responsitif.
d. Penegakan hukum yang konsisten dan
non diskriminatif.
e. Independensi peradilan
3. Transparansi (transparency)
Transparansi (keterbukaan umum) adalah unsur lain yang menopangterwujudnya good
governance. Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, menurutbanyak ahli
Indonesia telah terjerembab dalam kubangan korupsi yangberkepanjangan dan
parah. Untuk itu, pemerintah harus menerapkan transparansidalam proses
kebijakan publik. Menurut Gaffar, terdapat 8 (delapan) aspekmekanisme
pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a. Penetapan posisi, jabatan dan
kedudukan.
b. Kekayaan pejabat publik.
c. Pemberian penghargaan.
d. Penetapan kebijakan yang terkait
dengan pencerahan kehidupan.
e. Kesehatan.
f. Moralitas para pejabat dan aparatur
pelayanan publik.
g. Keamanan dan ketertiban.
h. Kebijakan strategis untuk pencerahan
kehidupan masyarakat.
4. Responsif (responsive) Affan
menegaskan bahwa pemerintah harus memahami kebutuhanmasyarakat-masyarakatnya,
jangan menunggu mereka menyampaikan keinginannya,tetapi mereka secara proaktif
mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhanmasyarakat, untuk kemudian melahirkan
berbagai kebijakan strategis guna memenuhikepentingan umum.
5. Konsesus (consesus) Prinsip ini
menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melaluiproses musyawarah
melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selaindapat memuaskan
sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikatdan milik
bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponenyang
terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6. Kesetaraan (equity) Clean vand good
governance juga harus didukung dengan asa kesetaraan,yakni kesamaan dalam
perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secarasungguh-sungguh oleh
semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karenakenyatan sosiologis bangsa
kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, danbudaya.
7. Efektivitas dan efisiensi Konsep
efektivitas dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki maknaganda, yakni
efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik
maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil,
yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan
sosial.
8. Akuntabilitas (accountability) Asas
akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat
yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Secara teoritik,
akuntabilitas menyangkut dua dimensi yakni akuntabilitas vertikal yang memiliki
pengertian bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai
kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi, dan
yang kedua akuntabilitas horisontal yaitu pertanggungjawaban pemegang jabatan
publik pada lembaga yang setara.
9. Visi Strategis Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak
sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang
memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki
kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga
yang dipimpinnya.
2.3
Konsepsi Good Governance
Pemerintah atau government dalam bahasa Inggris adalah:
"The auhoritative direction and administration of the affairs of men/women
in a na-loft, state, city, etc." Atau dalam bahasa Indonesia berarti
"Pengarahan dan idministrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang
dalam sebuah neg-ira, negara bagian, kota, dan sebagainya." Bisa juga
berarti "The governing )Ody of nation, state, city, etc." Atau
lembaga atau badan yang menyeleng-[arakan pemerintahan negara, negara bagian
atau kota, dan sebagainya. Sedangkan istilah "kepemerintahan" atau
dalam bahasa Inggris "governance" adalah "The act, fact, manner
of governing," berarti: tindakan, fakta, pola, dan kegiatan atau
penyelenggaraan pemerintahan."
Dengan demikian governance adalah suatu kegiatan (proses),
sebagaimana dikemukakan oleh Kooiman (l993) bahwa govrrnanco lebih merupakan
"...serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan
masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
dan intervensi pemerintah atas kepentingan- kepentingan tersebut.” Istilah
"governance" tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu
kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarah-an,
pembinaan penyelenggaraan serta bisa juga diartikan pemerintahan.Oleh karena
itu tidak mengherankan apabila terdapat istilah public governance, private
governance, corporate governance, dan banking governance.Governancesebagai
terjemahan dan pemerintahan kemudian berkembang dan menjadi populer dengan
sebutan kepemerintahan atau tata kelola, se-dangkan praktik terbaiknya disebut
kepemerintahan atau tata kelola yang baik (good governance).
Secara konseptual, pengertian kata baik (good) dalam istilah
kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua pemahaman:
a. Nilai yang menjunjung tinggi
keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuaa
rakyat dalam mencapai tujuan (nasional) kemandirian, pembangunarr
berkelanjutan, dan keadilan sosial.
b. Aspek fungsional dari pemerintah
yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan
tersebut. Selanjutnya, lembaga administrasi negara mengemukakan bahwa good
governance berorientasi pada:
i.
Orientasi
ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional.
ii.
Pemerintahan
yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan
upaya mencapai tujuan nasional.
Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan
bernegara dengan ele men-elemen konstitusinya seperti: legitimacy (apakah
pemerintah dipilih oleh dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya),
accountability scur-ing of human right, autonomy, and devolution of power dan
assurance of civian control. Sedangkan orientasi kedua, bergantung pada sejauh
mana struktur serta mekanisme politik dan administrasinya berfungsi jadi cara
efektif dan efisien. Lembaga Administrasi Negara (2000) menyimpulkan bahwa
wujud gooey governance adalah menyelenggarakan pemerintahan negara yang solid
dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan
interaksi yang konstruktif diantara domain domain negara, sektor swasta, dam
masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
merumuskan arti good governance sebagai berikut: Kepemerintahan yang mengemban
menerapkan prinsip- prinsip profesionalitas, akuntaDintas, transparansi,
)dayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan lapat
diterima oleh seluruh masyarakat." Dengan demikian, pada dasarnya
pihak-pihak yang berkepentingan lalam kepemerintahan(governance stakeholders)
dapat dikelompokkan rienjadi tiga kategori, yaitu :
1) Negara/Pemerintahan. Konsepsi
kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh darr
itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
2) Sektor Swasta. Pelaku sektor swasta
mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti:
industri pengelolaan perda-gangan, perbankan, dan koperasi, termasuk kegiatan
sektor informal.
3) Masyarakat Madani. Kelompok
masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada di antara atau di
tengah-tengah antara pemerintah dan perorangan, yang mencakup baik perseorangan
maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik, dan
ekonomi.
2.4
Karakteristik Dasar Good Governance
Ada
tiga karakteristik dasar good governance:
1. Diakuinya semangat pluralisme.
Artinya, pluralitas telah menjadi se-buah keniscayaan yang tidak dapat
dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang
abadi. Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given)
dalam kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan
konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya
kreativitas yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal
yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit
akan tercipta apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan
(ability)menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan,
identitas sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2. Tingginya sikap lolcransi, baik
terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain. Secara
sederhana, Toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan
menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish
Shihab menyatakan bahwa agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya
sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan
memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3. Tegaknya prinsip demokrasi.
Demokrasi bukan sekadar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan
suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan perikehidupan
warga dan ma-syarakat yang semakin sejahtera. Masyarakat madani mempunyai
ciri-ciri ketakwaan yangtinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan sains dan
teknologi, berpendidikan tinggi, menga-malkan nilai hidup modern dan progresif,
mengamalkan nilai kewarganega-raan, akhlak, dan moral yang baik, mempunyai
pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan nasib masa
depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga masyarakat.
2.5
Pengerian Korupsi Menurut Kartini Kartono
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan umum atau
negara.
a. Asal usul korupsi di negara
berkembang Sesungguhnya sejarah perkembangan korupsi beserta upaya
pemberatasannya, terutama dalam skala mega, sudah berlangsung sejak tengah
dasawarsa 1950-an. Dimulai ketika terjadi abuse of power oleh menteri ekonomi
kala itu, Iskak Tjokroadisuryo, pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Korupsi
berupa pemberian lisensi impor dari PolitikBenteng dengan tak memberikannya
kepada pengusaha pribumi yang kompeten dandiberikan kepada konco-konconya.
Lisensi-lisensi tersebut akhirnya dijual kepadapengusaha keturunan Cina,
sehingga dikenal istilah pengusaha Ali-Baba. PM Burhanuddin Harahap yang
bekerja sama dengan TNI AD mengambilkebijakan antikorupsi yang efektif, yakni
meluruskan pelaksanaan Politik Benteng. Karena kabinet ini umurnya pendek,
upaya penegakan pemerintahan bersih tenggelamdengan suasana konflik politik
antarpartai dalam Konstituante yang akhirnya PresidenSoekarno membubarkan
Konstituante itu pada 5 juli 1959. Pada saat yang hampir sama,Soekarno
melakukan nasionalisasi perusahaan asing. Karena ketidaksiapan dalam
mengisipengganti manajemen dari asing ke tangan nasional, maka dari sini pula
sejarah bancakanperusahaan negara (belakangan dikenal BUMN), banyak dilakukan
pihak-pihak partai. Kedahsyatan korupsi mengalami momentum pada pemerintahan
lebih 30 tahunOrde Baru. Di mulai korupsi skala mega yang dialami Pertamina
(1975) dengan kerugiandiperkirakan sekitar 12,5 miliar dolar AS tanpa ada
tindakan hukum kepada pihak-pihakyang terlibat. Kemudian dengan mengalirnya
dana utang luar negeri rata-rata 5 miliardolar AS per tahun (saat lengser Pak
Harto stok utang sekitar 70 miliar dolar AS),investasi langsung perusahaan
asing, eksploitasi sumber daya alam (terutama migas danhutan) yang menjadi
sumber dana domestik yang kolosal, maka pertumbuhan danperkembangbiakan jenis
korupsi dari yang tradisional (upeti, sogok, perkoncoan,premanisme, dll) maupun
bentuk baru (kolusi birokrat-pengusaha, kolusi bankir-pengusaha, mafia
peradilan, penggelapan pajak, komersialisasi jabatan, kick-back danmark-up
proyek-proyek, rekayasa finansial, monopoli-oligopoli serta
monopsoni-oligopsoni komoditas strategis, dst). Kesemua itu menjadikan potensi
pertumbuhan ekonomi yang bisa mencapai 12persen menjadi hanya 7 persen per
tahun. Perkiraan kebocoran anggaran bisa mencapai30 persen hingga lebih dari 50
persen. Pada saat krisis tahun 1977 terjadi capital flight.Simpanan orang
Indonesia di luar negeri akibat pelbagai kebocoran alias korupsi
tersebutmenurut Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) sekitar 85 miliar dolaar AS
(atau sekitar Rp750 triliun). Upaya pembentasan korupsi kala Orba sejak awal
sudah ada. Mulai denganadanya Komisi 4 dengan penasihatnya mantan Wapres Bung
Hatta. Namunrekomendasinyapun tak digubris. Kemudian di luar Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)yang telah tercantum dalam UUD 45, pemerintah Soeharto membentuk
InspektoratJenderal di tiap lembaga negara dan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan(BPKP) sebagai kontrol yang dikendalikan langsung presiden. Namun
efektivitasnya bukan hanya diragukan bahkan menjadi sumber kobocoranbaru dengan
terjadinya pengaturan laporan keuangan dan pelbagai bentuk KKN.Akhirnya BPK pun
menjadi mandul dan malahan menjadi pengganda kebocoran. Wapres yang fokus
kepada pengawasan serta juga ada menko dan menneg PAN yang jugabertugas untuk
pengawasan pun hampir tak pernah terdengar kiprahnya. Barangkalisemua itu
karena sifat pemerintahan dan sistem politik otoritarian dan
sentralistiksehingga sistem check and balance dari DPR maupun yudikatif menjadi
lumpuh. Pers pundibungkam bahkan para aktivis kritis pun banyak ditangkap.
Reformasi yang dilakukan sejak 1998 hingga sekarang juga baru menyentuhsecara
politik. Dan korupsi pun makin mengalami ramifikasi baik vertikal (menyebar
kedaerah) maupun horizontal (bukan hanya di pemerintah dan lembaga yudikatif
tapi jugake DPR) sehingga popular dengan adanya korupsi berjamaah. Modus
operandinya disamping yang tradisional dan modern tak pernah hilang bahkan
tipikal pascamodern punbermunculan seperti lenyapnya keuangan negara ratusan
triliun karena gelontoran danarekap perbankan. Kemudian pembobolan bank (skala
triliunan antara lain BNI, Mandiri),illegal logging, illegal fishing,
penyelundupan komoditas strategis (migas, gula, beras,dst). Yang lebih baru
adalah politik uang dalam sistem politik di pusat (KPU, pemilihanketua partai,
promosi jabatan di pemerintahan dan BUMN, dst), di daerah (pilkada olehDPRD
maupun pilkada langsung), dan masih banyak lagi. Upaya pemberantasan korupsidi
masa reformasi ini dimulai momentum dengan adanya kebebasan pers dan
kebebesanpolitik umumnya. Dalam pelembagaannya dimulai dengan pembentukan
Komisi PemeriksaanKekayaan Pejabat Negara (KPKPN) yang mulai terjadi sedikit
gereget denganterungkapnya daftar kekayaan berbagai pejabat tinggi yang
abnormal. Misalnyaterungkapnya misteri kekayaan Jaksa Agung MA Rahman dan
pejabat lainnya meski satupun dari temuan itu tak ada tindak lanjut secara
hukum. Malahan oleh pemerintahanMegawati KPKPN ini pun dibubarkan dan
dintegrasikan kepada Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi (KPTPK). Pada
pemerintahan Megawati keberadaan KPTPK inipun sulit berperan, karena konon
sulitnya pemberian izin bagi pejabat untuk diperiksa. Baru sejak pemerintahan
SBY sedikit terkuak harapan dengan lebih lancarnya izintersebut dengan mulai
adanya pemeriksaan (misal kasus KPU dan Bank Mandiri) bahkanjuga mulai ada yang
divonis (kasus pimpinan DPRD Sumbar dan pejabat daerah lainnya,kasus Gubernur
Abdullah Puteh dan Kharis Walid). Patut dicatat dengan sedikit adaharapan ini,
tak luput dari peran BPK sejak dipimpin Billy Joedono dan diteruskan olehAnwar
Nasution yang menguak data-data penyelewengan skala mega di pelbagai
lembagastrategis. Namun, kesan masih memburu kasus sensitif secara politis
dalampemberantasan korupsi ini masih belum pupus, karena untuk kasus lebih
kolosal semisalkasus BLBI yang nilainya puluhan triliun masih belum tersentuh
sama sekali. Dengan perkembangan tersebut, Indonesia menurut berbagai
lembagapemeringkat internasional sejak awal tahun 90-an hingga sekarang selalu
masuk kategori negara terkorup.
Gejala korupsi ini seperti belum terbersit harapan untuk
pemberantasannya.Hal ini karena korupsi telah kadung menjadi kebudayaan.
Hal-hal yang menyebabkan terjadinya korupsi antara lain:
a. Kemiskinan Korupsi dengan latar
belakang kemiskinan berasal dari kebutuhan.
b. Kekuasaan Kekuasaan sering membuat
orang bertindak sewenang-wenang dan mengambil keuntungan dengan kekuasaan yang
dimilikinya.
c. Budaya Dari hasil penelitian Prof.
Toshiko Kinoshita, Guru Besar Universitas Waseda Jepang mengatakan bahwa
masyarakat Indonesia adalah masyarakat dengan sistem keluarga besar, yaitu
masyarakat yang mempunyai nilai bahwa kesuksesan seorang anggota keluarga harus
pula dinikmati oleh seluruh anggota keluarga besar itu.
d. Ketidaktahuan Ini adalah alasan yang
mengada-ada karena dana yang diberikan sering tidak diketahui peruntukannya.
Karena tidak tahu dan tidak perlu mencari tahu maka ketika ada masalah dana
tersebut dijadikan sebagai korupsi.
e. Rendahnya kualitas moral masyarakat.
f. Lemahnya kelembagaan politik suatu
negara Kelembagaan yang pertama adalah sistem hukum dan penerapannya.
Jika kasus korupsi tidak ditangani sungguh-sungguh maka akan
mengembangkan nilai dimata publik bahwa korusi ”aman” dilakukan asal membayar
”harga tertentu”. Menjadi penyakit bersama. Sebagai sebuah penyakit maka dengan
cepat menular dari kawasan satu kekawasan lain.
b. Dampak korupsi Beberapa hal yang
diakibatkan dari korupsi antara lain menimbulkan:
1) Kegagalan mencapai tujuan yang
ditetapkan pemerintah.
2) Menular kesektor swasta dalam bentuk
usaha mengejar laba dengan cepat dan berlebihan, menyisihkan investor baru dan
mengurangi pertumbuhan sektor swasta.
3) Kenaikan harga administrasi karena
pembayar pajak membayar beberapa kalilipat untuk pelayanan yang sama.
4) Mengurangi jumlah dana yang
disediakan untuk publik.
5) Merusak moral aparat pemerintah.
6) Menurunkan rasa hormat kepada
kekuasaan yang akhirnya menurunkan legitimasi pemerintah.
7) Pribadi yang hanya memikirkan diri
sendiri, tidak mau berkorban untuk kemakmuran bersama di masa mendatang.
2.6
Hubungan
antara Clean and Good Governance dengan gerakan Anti Korupsi
Clean and
good governance meniscayakan adanya transparansi disegala bidang. Hal ini untuk
mengikis budaya korupsi yang mengakibatkan kebocoran anggaran dalampenggunaan
uang negara untuk kepentingan individu atau golongan bukan untukkesejahteraan
rakyat. Dalam menciptakan situasi perang terhadap korupsi Didin S
Damanhurimenyusun grand design:
I.
Apapun
kebijakan antikorupsi yang diambil, haruslah disadari bahwa kebijakandan langkah-langkah
tersebut hendaknya ditempatkan sebagai totok nadi yang strategis,berkelanjutan,
dan paling bertanggung jawab di antara semua langkah total football,estafet
dari semua pihak yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, baik dari
kaumagamawan, akademisi, parlemen, LSM, pers, dunia internasional, dan
seterusnya
II.
Menghindari
politik belah bambu yang menggunakan KPTPK, Kejaksaan, danPolri untuk memburu
pihak-pihak yang secara politis harus dikalahkan dan membiarkanpihak-pihak yang
dianggap kawan politik.
III.
Keseriusan
untuk mencari solusi terbebasnya TNI dan Polri dari dunia politik danbisnis
secara tuntas.
IV.
Euforia
elite politik di pusat dan daerah dalam menikmati kebebasan politik,kebebasan
berpendapat, dan kebebasan pers yang seharusnya semakin mendewasakankehidupan
berdemokrasi yang ujung-ujungnya juga mampu membangkitkan kembalikehidupan
ekonomi dengan ukuran rakyat yang semakin sejahtera.
2.7
Hubungan
antara Good and Clean Governance dengan Kinerja BirokrasiPelayanan Publik.
Dalam rangka menyelamatkan keuangan
negara, banyak upaya pemerintah yang sudah dilaksanakan diantaranya
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan diperkuat
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004tentang pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara. Kemudian dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah
semakin jelas keseriusan pemerintah dalam halpembenahan sistem pengelolaan
keuangan negara, mengutip pendapat pakar bahwaselama ini yang diterapkan
nampaknya masih lemah dan cenderung membuka peluangyang sangat besar bagi
terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Penerapan PP Nomor 60 Tahun 2008
bukan hanya tanggungjawab BPKP tetapiseluruh instansi pemerintah guna
mewujudkan Good Governance untuk menuju CleanGovernment.Sebagaimana diamanatkan
dalam pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) PP 60 tahun2008 jelas bahwa BPKP mempunyai
tugas yang cukup berat. Tentu bukan soal yang mudah dalam mempersiapkan
personil yang dapat melaksanakan tugas tersebut, perlu adanya kesepahaman dalam
mencermati secara komprehensif apa yang tertuang dalam PP tersebut.
Dengan tiga pilar pelayanan public
menjadi titik setrategis untuk memulai pengembangan dan penerapan Clean and
good governance di Indonesia. Tiga pilar tersebut yakni:
1. Pelayanan publik selama ini menjadi
tempat dimana negara yang diwakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga non pemerintah.
2. Pelayanan publik tempat dimana
berbagai aspek Clean and good governance dapat diartikulasikan lebih mudah.
3. Pelayanan publik melibatkan semua
unsur yaitu pemerintah, masyarakat dan mekanisme pasar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Government" dalam bahasa
Inggris diartikan sebagai "The authoritative direction and administration
of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc"(pengarahan dan
administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara,
negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik,
kebahasaangovernance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna
tata kepemerintahan Lembaga Administrasi
Negara (LAN) merumuskan sembilan aspekØyang baik. fundamental dalam good
governance yang harus diperhatikan yaitu :
• Partisipasi (participation)
• Penegakan Hukum (rule of law)
• Transparansi (transparency)
• Responsif (responsive)
• Konsesus (consesus)
• Kesetaraan (equity)
• Efektivitas dan efisiensi
• Akuntabilitas (accountability)
• Visi Strategis
Pemerintah atau government dalam bahasa Inggris adalah:
"TheØ auhoritative direction and administration of the affairs of
men/women in a na-loft, state, city, etc." Atau dalam bahasa Indonesia
berarti "Pengarahan dan idministrasi yang berwenang atas kegiatan
orang-orang dalam sebuah neg-ira, negara bagian, kota, dan sebagainya."
Bisa juga berarti "The governing )Ody of nation, state, city, etc."
Atau lembaga atau badan yang menyeleng-[arakan pemerintahan negara, negara
bagian Ada tiga karakteristik dasar goodØatau
kota, dan sebagainya governance:• Diakuinya semangat pluralisme.• Tingginya
sikap Toleransi,•
DAFTAR PUSTAKA
Srijanti,dkk.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.( Jakarta : Graha Ilmu, 2009 )
A.
Ubaedillah dan Abdul Rozaq, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,
(Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2007) Cet. IV, hlm. 215
Ibid.
Srijanti, hlm. 218-228,dkk.
Didin
S Damanhuri, Kompleksitas Korupsi , (Bogor :Pengamat Ekonomi Politik dan Guru
Besar Ekonomi IPB, sumber opini agung prabowo AGP )
Situs
Web BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar