Powered By Blogger

Jumat, 08 November 2013

GOOD GOVERMAN

BaB I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang

Pada dekade awal abad ke-21, Bangsa Indonesia menghadapi gelombang besar pada masa reformasi berupa meningkatnya tuntutan demokratisasi, desentralisasi, dan globalisasi.Sekalipun keadaan serupa pernah terjadi pada beberapa kurun waktu yang Ialu/ namun tuntutan saat ini mangandung nuansa yang berbeda sesuai dengan kemajuan zaman.Globalisasi yang menyentuh berbagai bidang kehidupan di seluruh wilayah pemerintahan negara menuntut reformasi sistem perekonomian dan pemerintahan, termasuk birokrasinya, sehingga memungkinkan interaksi perekonomian antar daerah dan antarbangsa berlangsung lebih efisien.

Kunci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing, dan kunci dari daya saing adalah efisiensi proses pelayanan, serta mutu ketepatan dan kepastian kebijakan publik Kunci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing dan kunci dari daya saing adalah efisiensi proses pelayanan, mutu, dan kepastian kebijakan publik. Dalam upaya menghadapi tantangan tersebut, salah satu prasyarat yang perlu dikembangkan adalah komitmen yang tsnggi untuk menerapkan nilai luhur dan prinsip tata kelola(good governance) dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

1.2  Tujuan penulisan

Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian Pemerintahan yang baik dan bebas korupsi

1.3  Rumusan masalah

Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :

1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. Apakah unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan?
4.Apakah problem status kewarganegaraan?
5.Bagaimana Karakteristik warga negara?
6.Bagaimana Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan Hak dan Kewajiban Warga Negara?

1.4  Ruang lingkup

o   Pendidikan Makalah tentang Pemerintahan yang baik dan bebas korupsi bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.
o   Sosial Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah Pemerintahan yang baik dan bebas korupsi

1.5  Teknik penulisan
Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Government
Pemerintah atau Government" dalam bahasa Inggris diartikan sebagai "The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc" (pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan governance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik. Di satu sisi istilah good governance dapat dimaknai secara berlainan, sedangkan sisi yang lain dapat diartikan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan, Apabila istilah ini dirujuk pada asli kata dalam bahasa Inggris:governingf maka artinya adalah mengarahkan atau mengendalikan, Karena itu gooc governancedapat diartikan sebagai tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik.
Oleh karena itu ranah good governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi jugs pada ranah masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi nonpe-merintah dan sektor swasta. Singkatnya, tuntutan terhadap good governance tidak hanya ditujukkan kepada penyelenggara negara atau pemerintah, me-lainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan. Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsui dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, serta terbebas dari gerakan-gerakan an-arkis yang bisa menghambat proses dan laju pembangunan. Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, baik dalam aspek produk- tivitas maupun dalam daya belinya; kesejahteraan spiritualnya meningkal dengan indikator rasa aman, bahagia, dan memiliki rasa kebangsaan yang tinggi.
 Secara umum istilah good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Andi Faisal Bakti, istilah good governance memiliki pengertian pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarakan warga Negara kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Senada dengan Bakti, Santosa menjelaskan bahwa good governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transparan.Sebagai sebuah paradigm pengelolaan lembaga Negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait yaitu negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta.
 Penerapan good governance di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua hal yang sangat mendasar:
a.       Tuntutan eksternal: Pengaruh globalisasi telah memaksa kita untuk menerapkan Good governance. Good Govermence telah menjadi ideologi baru negara dan lembaga donor internasional dalam mendorong negara-negara anggotanya menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan demokrasi sebagai prasyarat dalam pergaulan internasional. Istilah good governance mulai mengemuka di Indonesia pada akhir tahun 1990-an, seiring dengan interaksi antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara luar dan  lembaga-lembaga donor yang menyoroti kondisi objektif situasi perkembangan ekonomi dan politik daiam negeri Indonesia.
b.      Tntutan internal: Masyarakat melihat dan merasakan bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional saat ini adalah terjadinya juse of power yang terwujud dalam bentuk KKN (korupsi, kolusi, dan spotisme) dan sudah sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek kehidupan. Proses check and balance tidak terwujud dan dampaknya lenyeret bangsa Indonesia pada keterpurukan ekonomi dan ancaman isintegrasi.
Berbagai kajian ihwal korupsi di Indonesia memperlihatkan Drupsi berdampak negatif terhadap pembangunan melalui kebocoran, ark up yang menyebabkan produk high cost dan tidak kompetitif di asar global(high cost economy), merusakkan tatanan masyarakat dan kehidupan bernegara. Masyarakat menilai praktik KKN yang paling lencolok kualitas dan kuantitasnya adalah justru yang dilakukan oleh ibang-cabang pemerintahan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Hal ini lengarahkan wacana pada bagaimana menggagas reformasi birokrasi emerintahan (governance reform).Realitas sejarah ini menggiring kita pada wacana bagaimana mendorong untuk menerapkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan tralisasi penyelenggaraan pemerintahan. Good governance ini dapat sil bila pelaksanaannya dilakukan dengan efektif, efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta dalam suasana demokratis, akuntabel, dan transparan.

2.2 Prinsip-prinsip Pokok Good Governance
Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu :
1.      Partisipasi (participation) Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yaitu kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2.      Penegakan Hukum (rule of law) Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis. Santoso menegaskan bahwa proses mewujudkan cita-cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter sebagai berikut :
a.       Supremasi hokum.
b.      Kepastian hokum.
c.       Hukum yang responsitif.
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif.
e.       Independensi peradilan
3.      Transparansi (transparency) Transparansi (keterbukaan umum) adalah unsur lain yang menopangterwujudnya good governance. Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, menurutbanyak ahli Indonesia telah terjerembab dalam kubangan korupsi yangberkepanjangan dan parah. Untuk itu, pemerintah harus menerapkan transparansidalam proses kebijakan publik. Menurut Gaffar, terdapat 8 (delapan) aspekmekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a.       Penetapan posisi, jabatan dan kedudukan.
b.      Kekayaan pejabat publik.
c.       Pemberian penghargaan.
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e.       Kesehatan.
f.       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g.      Keamanan dan ketertiban.
h.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.      Responsif (responsive) Affan menegaskan bahwa pemerintah harus memahami kebutuhanmasyarakat-masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan keinginannya,tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhanmasyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhikepentingan umum.
5.      Konsesus (consesus) Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melaluiproses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selaindapat memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikatdan milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponenyang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6.      Kesetaraan (equity) Clean vand good governance juga harus didukung dengan asa kesetaraan,yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secarasungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karenakenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, danbudaya.
7.      Efektivitas dan efisiensi Konsep efektivitas dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki maknaganda, yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.
8.      Akuntabilitas (accountability) Asas akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Secara teoritik, akuntabilitas menyangkut dua dimensi yakni akuntabilitas vertikal yang memiliki pengertian bahwa setiap pejabat harus mempertanggung jawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi, dan yang kedua akuntabilitas horisontal yaitu pertanggungjawaban pemegang jabatan publik pada lembaga yang setara.
9.      Visi Strategis Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.
2.3 Konsepsi Good Governance
Pemerintah atau government dalam bahasa Inggris adalah: "The auhoritative direction and administration of the affairs of men/women in a na-loft, state, city, etc." Atau dalam bahasa Indonesia berarti "Pengarahan dan idministrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah neg-ira, negara bagian, kota, dan sebagainya." Bisa juga berarti "The governing )Ody of nation, state, city, etc." Atau lembaga atau badan yang menyeleng-[arakan pemerintahan negara, negara bagian atau kota, dan sebagainya. Sedangkan istilah "kepemerintahan" atau dalam bahasa Inggris "governance" adalah "The act, fact, manner of governing," berarti: tindakan, fakta, pola, dan kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan."
Dengan demikian governance adalah suatu kegiatan (proses), sebagaimana dikemukakan oleh Kooiman (l993) bahwa govrrnanco lebih merupakan "...serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan- kepentingan tersebut.” Istilah "governance" tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarah-an, pembinaan penyelenggaraan serta bisa juga diartikan pemerintahan.Oleh karena itu tidak mengherankan apabila terdapat istilah public governance, private governance, corporate governance, dan banking governance.Governancesebagai terjemahan dan pemerintahan kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan kepemerintahan atau tata kelola, se-dangkan praktik terbaiknya disebut kepemerintahan atau tata kelola yang baik (good governance).
Secara konseptual, pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua pemahaman:
a.       Nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuaa rakyat dalam mencapai tujuan (nasional) kemandirian, pembangunarr berkelanjutan, dan keadilan sosial.
b.      Aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. Selanjutnya, lembaga administrasi negara mengemukakan bahwa good governance berorientasi pada:
                                            i.            Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional.
                                          ii.            Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional.
Orientasi pertama mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan ele men-elemen konstitusinya seperti: legitimacy (apakah pemerintah dipilih oleh dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya), accountability scur-ing of human right, autonomy, and devolution of power dan assurance of civian control. Sedangkan orientasi kedua, bergantung pada sejauh mana struktur serta mekanisme politik dan administrasinya berfungsi jadi cara efektif dan efisien. Lembaga Administrasi Negara (2000) menyimpulkan bahwa wujud gooey governance adalah menyelenggarakan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain domain negara, sektor swasta, dam masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 merumuskan arti good governance sebagai berikut: Kepemerintahan yang mengemban menerapkan prinsip- prinsip profesionalitas, akuntaDintas, transparansi, )dayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan lapat diterima oleh seluruh masyarakat." Dengan demikian, pada dasarnya pihak-pihak yang berkepentingan lalam kepemerintahan(governance stakeholders) dapat dikelompokkan rienjadi tiga kategori, yaitu :
1)      Negara/Pemerintahan. Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh darr itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
2)      Sektor Swasta. Pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti: industri pengelolaan perda-gangan, perbankan, dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal.
3)      Masyarakat Madani. Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada di antara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi.
2.4 Karakteristik Dasar Good Governance
Ada tiga karakteristik dasar good governance:
1.      Diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi se-buah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan (ability)menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan, identitas sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2.      Tingginya sikap lolcransi, baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain. Secara sederhana, Toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab menyatakan bahwa agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3.      Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekadar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan perikehidupan warga dan ma-syarakat yang semakin sejahtera. Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan yangtinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, menga-malkan nilai hidup modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganega-raan, akhlak, dan moral yang baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga masyarakat.
2.5 Pengerian Korupsi Menurut Kartini Kartono
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan umum atau negara.
a.       Asal usul korupsi di negara berkembang Sesungguhnya sejarah perkembangan korupsi beserta upaya pemberatasannya, terutama dalam skala mega, sudah berlangsung sejak tengah dasawarsa 1950-an. Dimulai ketika terjadi abuse of power oleh menteri ekonomi kala itu, Iskak Tjokroadisuryo, pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Korupsi berupa pemberian lisensi impor dari PolitikBenteng dengan tak memberikannya kepada pengusaha pribumi yang kompeten dandiberikan kepada konco-konconya. Lisensi-lisensi tersebut akhirnya dijual kepadapengusaha keturunan Cina, sehingga dikenal istilah pengusaha Ali-Baba. PM Burhanuddin Harahap yang bekerja sama dengan TNI AD mengambilkebijakan antikorupsi yang efektif, yakni meluruskan pelaksanaan Politik Benteng. Karena kabinet ini umurnya pendek, upaya penegakan pemerintahan bersih tenggelamdengan suasana konflik politik antarpartai dalam Konstituante yang akhirnya PresidenSoekarno membubarkan Konstituante itu pada 5 juli 1959. Pada saat yang hampir sama,Soekarno melakukan nasionalisasi perusahaan asing. Karena ketidaksiapan dalam mengisipengganti manajemen dari asing ke tangan nasional, maka dari sini pula sejarah bancakanperusahaan negara (belakangan dikenal BUMN), banyak dilakukan pihak-pihak partai. Kedahsyatan korupsi mengalami momentum pada pemerintahan lebih 30 tahunOrde Baru. Di mulai korupsi skala mega yang dialami Pertamina (1975) dengan kerugiandiperkirakan sekitar 12,5 miliar dolar AS tanpa ada tindakan hukum kepada pihak-pihakyang terlibat. Kemudian dengan mengalirnya dana utang luar negeri rata-rata 5 miliardolar AS per tahun (saat lengser Pak Harto stok utang sekitar 70 miliar dolar AS),investasi langsung perusahaan asing, eksploitasi sumber daya alam (terutama migas danhutan) yang menjadi sumber dana domestik yang kolosal, maka pertumbuhan danperkembangbiakan jenis korupsi dari yang tradisional (upeti, sogok, perkoncoan,premanisme, dll) maupun bentuk baru (kolusi birokrat-pengusaha, kolusi bankir-pengusaha, mafia peradilan, penggelapan pajak, komersialisasi jabatan, kick-back danmark-up proyek-proyek, rekayasa finansial, monopoli-oligopoli serta monopsoni-oligopsoni komoditas strategis, dst). Kesemua itu menjadikan potensi pertumbuhan ekonomi yang bisa mencapai 12persen menjadi hanya 7 persen per tahun. Perkiraan kebocoran anggaran bisa mencapai30 persen hingga lebih dari 50 persen. Pada saat krisis tahun 1977 terjadi capital flight.Simpanan orang Indonesia di luar negeri akibat pelbagai kebocoran alias korupsi tersebutmenurut Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) sekitar 85 miliar dolaar AS (atau sekitar Rp750 triliun). Upaya pembentasan korupsi kala Orba sejak awal sudah ada. Mulai denganadanya Komisi 4 dengan penasihatnya mantan Wapres Bung Hatta. Namunrekomendasinyapun tak digubris. Kemudian di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)yang telah tercantum dalam UUD 45, pemerintah Soeharto membentuk InspektoratJenderal di tiap lembaga negara dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP) sebagai kontrol yang dikendalikan langsung presiden. Namun efektivitasnya bukan hanya diragukan bahkan menjadi sumber kobocoranbaru dengan terjadinya pengaturan laporan keuangan dan pelbagai bentuk KKN.Akhirnya BPK pun menjadi mandul dan malahan menjadi pengganda kebocoran. Wapres yang fokus kepada pengawasan serta juga ada menko dan menneg PAN yang jugabertugas untuk pengawasan pun hampir tak pernah terdengar kiprahnya. Barangkalisemua itu karena sifat pemerintahan dan sistem politik otoritarian dan sentralistiksehingga sistem check and balance dari DPR maupun yudikatif menjadi lumpuh. Pers pundibungkam bahkan para aktivis kritis pun banyak ditangkap. Reformasi yang dilakukan sejak 1998 hingga sekarang juga baru menyentuhsecara politik. Dan korupsi pun makin mengalami ramifikasi baik vertikal (menyebar kedaerah) maupun horizontal (bukan hanya di pemerintah dan lembaga yudikatif tapi jugake DPR) sehingga popular dengan adanya korupsi berjamaah. Modus operandinya disamping yang tradisional dan modern tak pernah hilang bahkan tipikal pascamodern punbermunculan seperti lenyapnya keuangan negara ratusan triliun karena gelontoran danarekap perbankan. Kemudian pembobolan bank (skala triliunan antara lain BNI, Mandiri),illegal logging, illegal fishing, penyelundupan komoditas strategis (migas, gula, beras,dst). Yang lebih baru adalah politik uang dalam sistem politik di pusat (KPU, pemilihanketua partai, promosi jabatan di pemerintahan dan BUMN, dst), di daerah (pilkada olehDPRD maupun pilkada langsung), dan masih banyak lagi. Upaya pemberantasan korupsidi masa reformasi ini dimulai momentum dengan adanya kebebasan pers dan kebebesanpolitik umumnya. Dalam pelembagaannya dimulai dengan pembentukan Komisi PemeriksaanKekayaan Pejabat Negara (KPKPN) yang mulai terjadi sedikit gereget denganterungkapnya daftar kekayaan berbagai pejabat tinggi yang abnormal. Misalnyaterungkapnya misteri kekayaan Jaksa Agung MA Rahman dan pejabat lainnya meski satupun dari temuan itu tak ada tindak lanjut secara hukum. Malahan oleh pemerintahanMegawati KPKPN ini pun dibubarkan dan dintegrasikan kepada Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi (KPTPK). Pada pemerintahan Megawati keberadaan KPTPK inipun sulit berperan, karena konon sulitnya pemberian izin bagi pejabat untuk diperiksa. Baru sejak pemerintahan SBY sedikit terkuak harapan dengan lebih lancarnya izintersebut dengan mulai adanya pemeriksaan (misal kasus KPU dan Bank Mandiri) bahkanjuga mulai ada yang divonis (kasus pimpinan DPRD Sumbar dan pejabat daerah lainnya,kasus Gubernur Abdullah Puteh dan Kharis Walid). Patut dicatat dengan sedikit adaharapan ini, tak luput dari peran BPK sejak dipimpin Billy Joedono dan diteruskan olehAnwar Nasution yang menguak data-data penyelewengan skala mega di pelbagai lembagastrategis. Namun, kesan masih memburu kasus sensitif secara politis dalampemberantasan korupsi ini masih belum pupus, karena untuk kasus lebih kolosal semisalkasus BLBI yang nilainya puluhan triliun masih belum tersentuh sama sekali. Dengan perkembangan tersebut, Indonesia menurut berbagai lembagapemeringkat internasional sejak awal tahun 90-an hingga sekarang selalu masuk kategori negara terkorup.

Gejala korupsi ini seperti belum terbersit harapan untuk pemberantasannya.Hal ini karena korupsi telah kadung menjadi kebudayaan. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya korupsi antara lain:
a.       Kemiskinan Korupsi dengan latar belakang kemiskinan berasal dari kebutuhan.
b.      Kekuasaan Kekuasaan sering membuat orang bertindak sewenang-wenang dan mengambil keuntungan dengan kekuasaan yang dimilikinya.
c.       Budaya Dari hasil penelitian Prof. Toshiko Kinoshita, Guru Besar Universitas Waseda Jepang mengatakan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat dengan sistem keluarga besar, yaitu masyarakat yang mempunyai nilai bahwa kesuksesan seorang anggota keluarga harus pula dinikmati oleh seluruh anggota keluarga besar itu.
d.      Ketidaktahuan Ini adalah alasan yang mengada-ada karena dana yang diberikan sering tidak diketahui peruntukannya. Karena tidak tahu dan tidak perlu mencari tahu maka ketika ada masalah dana tersebut dijadikan sebagai korupsi.
e.       Rendahnya kualitas moral masyarakat.
f.       Lemahnya kelembagaan politik suatu negara Kelembagaan yang pertama adalah sistem hukum dan penerapannya.
Jika kasus korupsi tidak ditangani sungguh-sungguh maka akan mengembangkan nilai dimata publik bahwa korusi ”aman” dilakukan asal membayar ”harga tertentu”. Menjadi penyakit bersama. Sebagai sebuah penyakit maka dengan cepat menular dari kawasan satu kekawasan lain.
b.      Dampak korupsi Beberapa hal yang diakibatkan dari korupsi antara lain menimbulkan:
1)      Kegagalan mencapai tujuan yang ditetapkan pemerintah.
2)      Menular kesektor swasta dalam bentuk usaha mengejar laba dengan cepat dan berlebihan, menyisihkan investor baru dan mengurangi pertumbuhan sektor swasta.
3)      Kenaikan harga administrasi karena pembayar pajak membayar beberapa kalilipat untuk pelayanan yang sama.
4)      Mengurangi jumlah dana yang disediakan untuk publik.
5)      Merusak moral aparat pemerintah.
6)      Menurunkan rasa hormat kepada kekuasaan yang akhirnya menurunkan legitimasi pemerintah.
7)      Pribadi yang hanya memikirkan diri sendiri, tidak mau berkorban untuk kemakmuran bersama di masa mendatang.

    2.6  Hubungan antara Clean and Good Governance dengan gerakan Anti Korupsi

Clean and good governance meniscayakan adanya transparansi disegala bidang. Hal ini untuk mengikis budaya korupsi yang mengakibatkan kebocoran anggaran dalampenggunaan uang negara untuk kepentingan individu atau golongan bukan untukkesejahteraan rakyat. Dalam menciptakan situasi perang terhadap korupsi Didin S Damanhurimenyusun grand design:
                               I.            Apapun kebijakan antikorupsi yang diambil, haruslah disadari bahwa kebijakandan langkah-langkah tersebut hendaknya ditempatkan sebagai totok nadi yang strategis,berkelanjutan, dan paling bertanggung jawab di antara semua langkah total football,estafet dari semua pihak yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, baik dari kaumagamawan, akademisi, parlemen, LSM, pers, dunia internasional, dan seterusnya
                            II.            Menghindari politik belah bambu yang menggunakan KPTPK, Kejaksaan, danPolri untuk memburu pihak-pihak yang secara politis harus dikalahkan dan membiarkanpihak-pihak yang dianggap kawan politik.
                         III.            Keseriusan untuk mencari solusi terbebasnya TNI dan Polri dari dunia politik danbisnis secara tuntas.
                         IV.            Euforia elite politik di pusat dan daerah dalam menikmati kebebasan politik,kebebasan berpendapat, dan kebebasan pers yang seharusnya semakin mendewasakankehidupan berdemokrasi yang ujung-ujungnya juga mampu membangkitkan kembalikehidupan ekonomi dengan ukuran rakyat yang semakin sejahtera.

   2.7  Hubungan antara Good and Clean Governance dengan Kinerja BirokrasiPelayanan Publik.
Dalam rangka menyelamatkan keuangan negara, banyak upaya pemerintah yang sudah dilaksanakan diantaranya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kemudian dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah semakin jelas keseriusan pemerintah dalam halpembenahan sistem pengelolaan keuangan negara, mengutip pendapat pakar bahwaselama ini yang diterapkan nampaknya masih lemah dan cenderung membuka peluangyang sangat besar bagi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.




Penerapan PP Nomor 60 Tahun 2008 bukan hanya tanggungjawab BPKP tetapiseluruh instansi pemerintah guna mewujudkan Good Governance untuk menuju CleanGovernment.Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) PP 60 tahun2008 jelas bahwa BPKP mempunyai tugas yang cukup berat. Tentu bukan soal yang mudah dalam mempersiapkan personil yang dapat melaksanakan tugas tersebut, perlu adanya kesepahaman dalam mencermati secara komprehensif apa yang tertuang dalam PP tersebut.

Dengan tiga pilar pelayanan public menjadi titik setrategis untuk memulai pengembangan dan penerapan Clean and good governance di Indonesia. Tiga pilar tersebut yakni:
1.      Pelayanan publik selama ini menjadi tempat dimana negara yang diwakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga non pemerintah.
2.      Pelayanan publik tempat dimana berbagai aspek Clean and good governance dapat diartikulasikan lebih mudah.
3.      Pelayanan publik melibatkan semua unsur yaitu pemerintah, masyarakat dan mekanisme pasar.








BAB III
PENUTUP
     A.    Kesimpulan

Government" dalam bahasa Inggris diartikan sebagai "The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc"(pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaangovernance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata kepemerintahan  Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspekØyang baik. fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu :
• Partisipasi (participation)
• Penegakan Hukum (rule of law)
• Transparansi (transparency)
• Responsif (responsive)
• Konsesus (consesus)
• Kesetaraan (equity)
• Efektivitas dan efisiensi
• Akuntabilitas (accountability)
• Visi Strategis
Pemerintah atau government dalam bahasa Inggris adalah: "TheØ auhoritative direction and administration of the affairs of men/women in a na-loft, state, city, etc." Atau dalam bahasa Indonesia berarti "Pengarahan dan idministrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah neg-ira, negara bagian, kota, dan sebagainya." Bisa juga berarti "The governing )Ody of nation, state, city, etc." Atau lembaga atau badan yang menyeleng-[arakan pemerintahan negara, negara bagian  Ada tiga karakteristik dasar goodØatau kota, dan sebagainya governance:• Diakuinya semangat pluralisme.• Tingginya sikap Toleransi,• 
DAFTAR PUSTAKA

Srijanti,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.( Jakarta : Graha Ilmu, 2009 )
A. Ubaedillah dan Abdul Rozaq, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2007) Cet. IV, hlm. 215
Ibid. Srijanti, hlm. 218-228,dkk.
Didin S Damanhuri, Kompleksitas Korupsi , (Bogor :Pengamat Ekonomi Politik dan Guru Besar Ekonomi IPB, sumber opini agung prabowo AGP )
Situs Web BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Bandung


Tidak ada komentar: