BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Sumber belajar adalah
segala sesuatu yang ada disekitar lingkungan kegiatan belajar yang secara
fungsional dapat digunakan untuk membantu optimalisasi hasil belajar (output),
namun juga dilihat dari proses berupa interaksi siswa dengan berbagai macam sumber
belajar dan mempercepat pemahaman dan penguasaan bidang ilmu yang
dipelajarinya. Sumber belajar merupakan komponen yang membantu dalam proses
belajar mengajar, sumber belajar juga adalah sebagai daya yang dapat
dimanfaatkan guna kepentinag proses belajar menagajar, baik secara langsung
maupun tidak langsung, sebagian atau secara keseluruhan.
Implementasi
pemanfaatan sumber belajar di dalam proses pembelajaran yang efektif adalah
proses pembelajaran yang menggunakan berbagai sumber belajar. Sumber belajar
dapat berupa buku teks, media cetak, media elektronik, nara sumber, lingkungan
alam sekitar dan sebagainya, yang dipilih berdasarkan kompetensi, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi dasar.
Sumber belajar hendaknya bervariasi agar memberikan pengalaman yang luas kepada
peserta didik.
Teknisi Sumber Belajar
adalah petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang di perlukan dalam
proses belajar mengajar. Istilah Teknisi pada umumnya adalah seseorang yang menguasai
bidang teknologi tertentu yang lebih banyak memahami teori bidang tersebut,
seperti insinyur. Umumnya mereka lebih menguasai teknik, atau malah profesional
dalam bidang itu. Pemahaman tingkat menengah atas teori dan teknik tingkat
tinggi umumnya dikuasai oleh teknisi untuk menjadi ahli dalam hal peralatan
tertentu. Ini bisa menjadi bagian proses (manufaktur) yang lebih besar.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka persoalan mendasar
yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah bagaimana maksud dari Teknisi
Sumber Belajar, Tugas,
Fungsi Teknisi Sumber Belajar,
syrat teknisi sumber belajar, peraturan, sistempemberian imbalan, organisasi
profesi, kode etik, dan pengembangan karier teknisi sumber belajr
C. Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dari pembahasan makalah ini
adalah :
1. Dapat menjelaskan Pengertian Teknisi
Sumber Belajar
2. Dapat menjelaskan Tugas Teknisi Sumber
Belajar
3. Dapat menjelaskan . Fungsi Teknisi
Sumber Belajar
4. Dapat mejelaskan Syarat Teknisi Sumber Belajar
5. Dapat menjelaskan peraturan/uu dalam
teknisi sumber belajar
6. Dapat menjelaskan Sistem Pemberian Imbalan dalam teknisi
sumber belajar
7. Dapat
menjelaskan Organisasi Profesi dalam teknisi sumber belajar
8. Dapat
menjelaskan Kode
etik dalam teknisi sumber belajar
9. Dapat
menjelaskan Pengembangan karier dalam teknisi sumber belajar
10.
Dapat menjelaskan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Teknisi Sumber Belajar
Teknisi Sumber Belajar
adalah petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang di perlukan dalam
proses belajar mengajar.
Istilah Teknisi pada
umumnya adalah seseorang yang menguasai bidang teknologi tertentu yang lebih
banyak memahami teori bidang tersebut, seperti insinyur. Umumnya mereka lebih
menguasai teknik, atau malah profesional dalam bidang itu. Pemahaman tingkat
menengah atas teori dan teknik tingkat tinggi umumnya dikuasai oleh teknisi
untuk menjadi ahli dalam hal peralatan tertentu. Ini bisa menjadi bagian proses
(manufaktur) yang lebih besar.
Misalnya teknisi audio,
walupun tidak terlatih di bidang akustik sebagai fisikawan maupun teknisi
akustik, umumnya tahu lebih banyak daripada personel studio lainnya, termasuk
pelakon, dan bisa mengoperasikan peralatan suara dengan lebih baik. Teknisi
bila dikelompokkan menjadi dua yaitu sebagai pekerja terlatih maupun pekerja
setengah terlatih.
B.
Tugas Teknisi Sumber Belajar
Tugas utamanya adalah
menyiapkan kelengkapan sarana dan fasilitas teknis kependidikan berikut
memberikan pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan
kelancaran proses pendidikan.
Tugas Teknisi Sumber Belajar membantu kepala sekolah
dalam kegiatan:
1.) Perencanaan pengadaan alat dan bahan untuk media
sumber belajar.
2.) Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media sumber belajar.
3.) Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat sumber belajar.
4.) Membuat dan menyusun daftar alat-alat pembelajaran.
5.) Inventarisasi dan pengadministrasian peralatan pembelajaran.
6.) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan media sumber
2.) Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media sumber belajar.
3.) Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat sumber belajar.
4.) Membuat dan menyusun daftar alat-alat pembelajaran.
5.) Inventarisasi dan pengadministrasian peralatan pembelajaran.
6.) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan media sumber
C. Fungsi
Teknisi Sumber Belajar
a. Pengembangan Sistem Pembelajaran
b. Pelayanan Media
c. Produksi Media Sederhana
d. Pelatihan
e. Administrasi
b. Pelayanan Media
c. Produksi Media Sederhana
d. Pelatihan
e. Administrasi
D. Syarat
Dan Peraturan
Teknisi Sumber Belajar
Syarat teknisi sumber
belajar Juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38
Tahun 1992 Tentang Tenaga Pendidikan Khususnya pengadaan tenaga kependidikan
yang bukan tenaga pendidik
Pasal 19
1. Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik, yang
bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri
lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pasal 20
1) Tenaga
kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan
dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan
guru.
2) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk
bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan
luar sekolah dipilih dari kalangan tenaga pendidik.
3) Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dipersiapkan melalui pendidikan khusus.
Pasal 21
1.Tenaga kependidikan
yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi
sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus.
2. Pelaksanaan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri, Menteri
lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pasal 22
1) Pengangkatan
dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan
pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri
lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan
keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
2) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Sistem Pemberian Imbalan
1. Pengangkatan
Persyaratan untuk
pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
A. Berkedudukan
sebagai pegawai negeri sipil;
B. Memiliki
ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang
ditentukan;
C. Telah
menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku;
D. Telah
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan;
E. Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 1 tahun terakhir.
2. Kenaikan Jabatan
Pejabat fungsional dapat
dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi
apabila memenuhi syarat:
A. Sekurang-kurangnya
telah 1 tahun dalam jabatan terakhir;
B. Memenuhi
angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
C. Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 1 tahun terakhir.
3.Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional dapat
dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi
apabila memenuhi syarat:
A. Sekurang-kurangnya
telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
B. Memenuhi
angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih
tinggi;
C. Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 2 tahun terakhir.
F. Organisasi Profesi
Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 2 Tahun 1989
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan selanjutnya Undang-undang No. 20 tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan UU tersebut dimungkinkan
adanya jabatan pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik termasuk guru, dosen,
konselor, pamongbelajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan
sebutan lain sesuai kekhususan. Sementara pada kategori tenaga kependidikan
dimungkinkan profesi paling
sedikit harus memenuhi lima syarat:
1. Pendidikan
dan pelatihan yang memadai,
2. Adanya
komitmen terhadap tugas profesionalnya,
3. Adanya
usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan
tuntutan zaman,
4. Adanya
standar etik yang harus dipatuhi,
5. Adanya
lapangan pengabdian yang khas.
Pendidikan
dan pelatihan dalam teknologi pendidikan telah dimulai pada tahun 1972, berupa
latihan untuk pengembangan bahan ajar teknisi sumber belajar.
Proposal berupa Naskah Akademik dan Draft Keputusan Menpan Tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan dan Teknisi Sumber Belajar,
kita ajukan lagi sesuai dengan perundangan terbaru tersebut kepada Menpan,
namun sementara ini semua usulan mengenai jabatan fungsional ditangguhkan,
karena adanya niat untuk mengurangi jumlah pegawai negeri. Tugas pokok profesi
teknologi pendidikan berdasarkan versi usulan tahun 1985 yang diperbaharui
tersebut adalah sebagai sumber belajar selaras
dengan karakteristik masing-masing pebelajar (learners) serta perkembangan
lingkungan.
Karena
lingkungan itu senantiasa berubah, maka para Teknolog Pendidikan harus
senantiasa mengikuti perkembangan atau perubahan itu, dan oleh karena itu ia dituntut
untuk selalu mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan
zaman, termasuk selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. Profesi ini
bukan profesi yang netral dan bebas nilai. Ia merupakan profesi yang dikembangkan dan digunakannya berbagai sumber belajar selaras
dengan karakteristik masing-masing pebelajar (learners) serta perkembangan
lingkungan. Karena lingkungan itu senantiasa berubah, maka para Teknolog
Pendidikan harus senantiasa mengikuti perkembangan atau perubahan itu, dan oleh
karena itu ia dtuntut untuk selalu mengembangkan diri sesuai dengan kondisi
lingkungan dan tuntutan zaman, termasuk selalu mengikuti perkembangan ilmu dan
teknologi.
G. Kode etik
Kode etik profesi
merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas
dan merinci norma – norma
kebentuk yang lebihsempurna walaupun sebernarnya norma tersebut sudah tersirat
dalam etika profesi kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk kushus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah
terjadinya perilaku yang tidak etis, sering kali kode etik juga berisikan
ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan. Ketentuan itu
merupakan akibat logis yang terwujud dalam kode etik seperti, kode itu berasal
dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesedian
profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelangggar. Namun demikian dalam
praktek sehari – hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa
solidaritas tertanam kuat dalam anggota profesi, karena tujuannya adalah
menepatkan etika profesi di atas pertimbanga lain
Begitu pula pada guru konselor harus
menghormati harkat pribadi, intergritas dan keyakinan kliennya. Apabila kode
etik itu telah diterapkan maka konselor ketikan berhadapan dalam bidang apapun
demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan
tidak membuat klien tersinggumg. Etika profesional seorang guru sangat
dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dalam kode etik tersebut dicantumkan kewenangan dan
kewajiban, yang antara lain kewajiban untuk selalu mengikuti perkembangan IKTEK
dan lingkungan. Kecuali itu juga dirumuskan tanggung jawab profesi kepada
perorangan, masyarakat, rekan sejawat dan orgainisasi. Profesi teknologi
pendidikan, sebagaimana halnya semua profesi yang baru, menghadapi tantangan
yang inheren. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pengakuan atas profesi
teknologi pendidikan. Pendidikan dan pelatihan dalam teknologi pendidikan telah
dimulai pada tahun 1972, berupa latihan untuk pengembangan bahan ajar melalui
radio. Pada tahun 1974 mulai diberikan matakuliah teknologi pendidikan di IKP
Jakarta, dan pada tahun 1976 dibuka pendidikan akademik jenjang Sarjana dalam
program Teknologi Pendidikan melalui kerjasama antara Tim Penyelenggara
Teknologi Komunikasi untuk Pendidikan dan Kebudayaan. Proposal berupa Naskah
Akademik dan Draft Keputusan Menpan Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pendidikan dan Teknisi Sumber Belajar, kita ajukan lagi sesuai
dengan perundangan terbaru tersebut kepada Menpan, namun sementara ini semua
usulan mengenai jabatan fungsional ditangguhkan, karena adanya niat untuk
mengurangi jumlah pegawai negeri. Tugas pokok profesi teknologi pendidikan
berdasarkan versi usulan tahun 1985 yang diperbaharui tersebut adalah sebagai sumber belajar selaras dengan karakteristik
masing-masing pebelajar (learners) serta perkembangan lingkungan.
Karena lingkungan itu senantiasa berubah, maka para Teknolog Pendidikan
harus senantiasa mengikuti perkembangan atau perubahan itu, dan oleh karena itu
ia dtuntut untuk selalu mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan
tuntutan zaman, termasuk selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.
Profesi ini bukan profesi yang netral dan bebas nilai.
H. Pengembangan
karier
Pengembangan
karir merupakan hal yang penting bagi
seorang guru dan konselor karena
hal ini sangat berpengaruh setidaknya terhadap kepuasan kerja dan peningkatan
penghasilan. Dengan kata lain, jika karir seorang guru/konselor meningkat
Karir merujuk pada
aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan
pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan
kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini
adalah aktivitas dan posisi seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau
menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan
hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu
dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga,
jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi
kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki
karir.
Pengembangan karir
merujuk pada proses pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat,
minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja sepanjang
hayat. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup
rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni
sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan
keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang
tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk
kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan
kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan
hemat. Penyesuaian minat dan bakat
dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang
sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang.
Keterampilanketerampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar
karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut
juga mengembangkan kehidupan karir seseorang
karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut
karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.
Tahapan Pengembangan Karir
Terdapat lima tahapan pengembangan karir,
yaitu:
1. Growth (lahir – usia
14 atau 14 tahun)
Tahapan
Growth ini merupakan tahap
perkembangan kapasitas, sikap, minat, dan kebutuhan yang diasosiasikan dengan
konsep diri. Pada rentang usia ini, pengembangan karir yang dapat dilakukan
terutama oleh guru/orang tua pada anak dan remaja adalah dengan memberikan
pemahaman mengenai hidup mandiri dan mengapa kita harus bekerja; memperkenalkan
sejumlah pekerjaan termasuk di dalamnya pemahaman segala sesuatu tentang pekerjaan
tersebut; dan termasuk berkenaan dengan upaya bagaimana memperoleh
pekerjaan/karir yang dimaksud.
2. Exploratory (usia
15-24)
Tahap
Exploratory merupakan fase tentatif yang didalamnya pilihan dipersempit
tapi tidak final. Pengembangan karir pada tahapan ini diarahkan pada pengerucutan pilihan karir yang paling
memungkinkan bagi seseorang. Minat, bakat, dan latar belakang pendidikan menjadi
bahan pertimbangan dalam pengerucutan orang-orang yang terdekatnya pilihan karir seseorang.
3. Establishment (usia
25-44)
Tahap Establishment merupakan tahap coba-coba dan
stabilisasi melalui pengalaman kerja. Pengembangan karir pada tahapan ini sudah
pada tataran ‘aksi’ dimana seseorang sudah mulai masuk pada dunia kerja/karir
yang ia pilih. Jika memang sesuai dengan apa yang ia cita-citakan/inginkan,
maka ia akan berusaha menstabilkan diri dalam dunia kerja yang ia geluti.
4. Maintenance (usia
45-64)
Tahap Maintenance merupakan proses penyesuaian yang terus menerus untuk
meningkatkan posisi dan situasi kerja. Pada tahapan ini pengembangan karirnya
diarahkan pada bagaimana melakukan proses penyesuaian baik keyakinan,
pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat meningkatkan posisinya ke arah
yang lebih baik lagi dan menciptakan situasi kerja yang membuatnya lebih nyaman bekerja.
5. Decline (usia 65+)
Tahap Decline merupakan tahap pertimbangan pra
pensiun, keluar kerja, dan pensiun. Pengembangan karir pada tahapan ini adalah
berkenaan dengan pembukaan wawasan berkenaan dengan pensiun sehingga seseorang dapat
mempersiapkan diri di saat ia harus pensiun nanti. Jika sudah pensiun,
pengembangan karirnya berkenaan dengan bagaimana ia memanfaatkan waktu
pensiunnya dengan semaksimal mungkin untuk kebaikan diri dan.
Pembinaan Pegawai
Pembinaan pegawai merupakan pembinaan karier tenaga
kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja
dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala usaha untuk
memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi
kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan.
Pembinaan Pegawai mempunyai tugas pokok:
1. memimpin pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan
Pegawai dalam menghimpun bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum
kepegawaian,
2. pembinaan mental kedisiplinan dan kesejahteraan
pegawai,
3. pemberian penghargaan dan tanda jasa,
4. menghimpun, menyusun dan mensosialisasikan
peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian,
5. melaksanakan penyelesaian
pelanggaran disiplin dan kedudukan hukum dan sengketa kepegawaian, serta
melaksanakan pembinaan,
6. pengawasan dan pengendalian kegiatan administrasi
kepegawaian di daerah, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Dalam hal pengembangan pegawai, banyak cara yang
sudah dikembangkan. pengembangan ini dilaksanakan dengan:
1. Bimbingan berupa petunjuk yang diberikan kepada pegawai, pada waktu melaksanakan tugasnya.
2. Latihan-latihan berupa intern dan ekstern.
3. Pendidikan formal
4. Promosi berupa pengangkatan jabatan ke yang lebih tinggi.
5. Penataran
6. Lokakarya atau workshop
1. Bimbingan berupa petunjuk yang diberikan kepada pegawai, pada waktu melaksanakan tugasnya.
2. Latihan-latihan berupa intern dan ekstern.
3. Pendidikan formal
4. Promosi berupa pengangkatan jabatan ke yang lebih tinggi.
5. Penataran
6. Lokakarya atau workshop
BAB III
KESIMPULAN
Dari apa yang telah di uraikan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut,
a)
Teknisi Sumber Belajar adalah semua sumber baik berupa data, orang dan
wujud tertentu yang dapat digunakan oleh peserta didik dalam belajar, baik
secara terpisah maupun secara terkombinasi sehingga mempermudah peserta didik
dalam mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi tertentu.
b)
Pembelajaran merupakan suatu proses yang sistematik yang meliputi banyak
komponen. Komponen tersebut antara lain adalah tujuan, bahan pelajaran, metode,
alat, lingkungan dan sumber belajar serta evaluasi. Jadi sumber belajar adalah
segala sesuatu baik dirancang (by design) ataupun yg tersedia (by utilization),
secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk membantu atau membuat peserta
didik belajar.
Komponen Sumber Belajar
Komponen Sumber Belajar
c)
Jadi sumber belajar adalah segala sesuatu baik dirancang (by design)
ataupun yg tersedia (by utilization), secara sendiri-sendiri ataupun
bersama-sama untuk membantu atau membuat peserta didik belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar