Powered By Blogger

Minggu, 02 Desember 2012

teknisi sumber belajar

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah.

Sumber belajar adalah segala sesuatu yang ada disekitar lingkungan kegiatan belajar yang secara fungsional dapat digunakan untuk membantu optimalisasi hasil belajar (output), namun juga dilihat dari proses berupa interaksi siswa dengan berbagai macam sumber belajar dan mempercepat pemahaman dan penguasaan bidang ilmu yang dipelajarinya. Sumber belajar merupakan komponen yang membantu dalam proses belajar mengajar, sumber belajar juga adalah sebagai daya yang dapat dimanfaatkan guna kepentinag proses belajar menagajar, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagian atau secara keseluruhan.

Implementasi pemanfaatan sumber belajar di dalam proses pembelajaran yang efektif adalah proses pembelajaran yang menggunakan berbagai sumber belajar. Sumber belajar dapat berupa buku teks, media cetak, media elektronik, nara sumber, lingkungan alam sekitar dan sebagainya, yang dipilih berdasarkan kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi dasar. Sumber belajar hendaknya bervariasi agar memberikan pengalaman yang luas kepada peserta didik.

Teknisi Sumber Belajar adalah petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang di perlukan dalam proses belajar mengajar. Istilah Teknisi pada umumnya adalah seseorang yang menguasai bidang teknologi tertentu yang lebih banyak memahami teori bidang tersebut, seperti insinyur. Umumnya mereka lebih menguasai teknik, atau malah profesional dalam bidang itu. Pemahaman tingkat menengah atas teori dan teknik tingkat tinggi umumnya dikuasai oleh teknisi untuk menjadi ahli dalam hal peralatan tertentu. Ini bisa menjadi bagian proses (manufaktur) yang lebih besar.





B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka persoalan mendasar yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah bagaimana maksud dari Teknisi Sumber Belajar, Tugas, Fungsi Teknisi Sumber Belajar, syrat teknisi sumber belajar, peraturan, sistempemberian imbalan, organisasi profesi, kode etik, dan pengembangan karier teknisi sumber belajr


C. Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dari pembahasan makalah ini adalah :
1. Dapat menjelaskan Pengertian Teknisi Sumber Belajar
2. Dapat menjelaskan Tugas Teknisi Sumber Belajar
3. Dapat menjelaskan .  Fungsi Teknisi Sumber Belajar
4. Dapat mejelaskan Syarat Teknisi Sumber Belajar
5. Dapat menjelaskan peraturan/uu dalam teknisi sumber belajar
             6. Dapat menjelaskan Sistem Pemberian Imbalan dalam teknisi sumber belajar
            7. Dapat menjelaskan Organisasi Profesi dalam teknisi sumber belajar
            8. Dapat menjelaskan Kode etik dalam teknisi sumber belajar
            9. Dapat menjelaskan Pengembangan karier dalam teknisi sumber belajar
            10. Dapat menjelaskan









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Teknisi Sumber Belajar

Teknisi Sumber Belajar adalah petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.

Istilah Teknisi pada umumnya adalah seseorang yang menguasai bidang teknologi tertentu yang lebih banyak memahami teori bidang tersebut, seperti insinyur. Umumnya mereka lebih menguasai teknik, atau malah profesional dalam bidang itu. Pemahaman tingkat menengah atas teori dan teknik tingkat tinggi umumnya dikuasai oleh teknisi untuk menjadi ahli dalam hal peralatan tertentu. Ini bisa menjadi bagian proses (manufaktur) yang lebih besar.

Misalnya teknisi audio, walupun tidak terlatih di bidang akustik sebagai fisikawan maupun teknisi akustik, umumnya tahu lebih banyak daripada personel studio lainnya, termasuk pelakon, dan bisa mengoperasikan peralatan suara dengan lebih baik. Teknisi bila dikelompokkan menjadi dua yaitu sebagai pekerja terlatih maupun pekerja setengah terlatih.

B. Tugas Teknisi Sumber Belajar

Tugas utamanya adalah menyiapkan kelengkapan sarana dan fasilitas teknis kependidikan berikut memberikan pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan.




Tugas Teknisi Sumber Belajar membantu kepala sekolah dalam kegiatan:

1.) Perencanaan pengadaan alat dan bahan untuk media sumber belajar.
2.) Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media sumber belajar.
3.) Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat sumber belajar.
4.) Membuat dan menyusun daftar alat-alat pembelajaran.
5.) Inventarisasi dan pengadministrasian peralatan pembelajaran.
6.) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan media sumber

C. Fungsi Teknisi Sumber Belajar

a. Pengembangan Sistem Pembelajaran
b. Pelayanan Media
c. Produksi Media Sederhana
d. Pelatihan
e. Administrasi
               
D. Syarat Dan Peraturan Teknisi Sumber Belajar

Syarat teknisi sumber belajar Juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Pendidikan Khususnya pengadaan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik

Pasal 19

1.      Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.





Pasal 20

1)      Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru.
2)       Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah dipilih dari kalangan tenaga pendidik.
3)       Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan melalui pendidikan khusus.

Pasal 21

1.Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus.

2. Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 22

1)      Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

2) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


E. Sistem Pemberian Imbalan


1.  Pengangkatan
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
A.     Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil;
B.    Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
C.    Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku;
D.    Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan;
E.    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.


2. Kenaikan Jabatan
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
A.     Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir;
B.    Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
C.    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.





3.Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
A.     Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
B.    Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi;
C.    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

F. Organisasi Profesi

Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan selanjutnya Undang-undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan UU tersebut dimungkinkan adanya jabatan pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik termasuk guru, dosen, konselor, pamongbelajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain sesuai kekhususan. Sementara pada kategori tenaga kependidikan dimungkinkan profesi paling sedikit harus memenuhi lima syarat:
1.      Pendidikan dan pelatihan yang memadai,
2.       Adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya,
3.       Adanya usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman,
4.      Adanya standar etik yang harus dipatuhi,
5.       Adanya lapangan pengabdian yang khas.
Pendidikan dan pelatihan dalam teknologi pendidikan telah dimulai pada tahun 1972, berupa latihan untuk pengembangan bahan ajar  teknisi sumber belajar. Proposal berupa Naskah Akademik dan Draft Keputusan Menpan Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan dan Teknisi Sumber Belajar, kita ajukan lagi sesuai dengan perundangan terbaru tersebut kepada Menpan, namun sementara ini semua usulan mengenai jabatan fungsional ditangguhkan, karena adanya niat untuk mengurangi jumlah pegawai negeri. Tugas pokok profesi teknologi pendidikan berdasarkan versi usulan tahun 1985 yang diperbaharui tersebut adalah sebagai sumber belajar selaras dengan karakteristik masing-masing pebelajar (learners) serta perkembangan lingkungan.

Karena lingkungan itu senantiasa berubah, maka para Teknolog Pendidikan harus senantiasa mengikuti perkembangan atau perubahan itu, dan oleh karena itu ia dituntut untuk selalu mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman, termasuk selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. Profesi ini bukan profesi yang netral dan bebas nilai. Ia merupakan profesi yang  dikembangkan dan digunakannya berbagai sumber belajar selaras dengan karakteristik masing-masing pebelajar (learners) serta perkembangan lingkungan. Karena lingkungan itu senantiasa berubah, maka para Teknolog Pendidikan harus senantiasa mengikuti perkembangan atau perubahan itu, dan oleh karena itu ia dtuntut untuk selalu mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman, termasuk selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.

G. Kode etik

Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma kebentuk yang lebihsempurna walaupun sebernarnya norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk kushus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, sering kali kode etik juga berisikan ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan. Ketentuan itu merupakan akibat logis yang terwujud dalam kode etik seperti, kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesedian profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelangggar. Namun demikian dalam praktek sehari – hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota profesi, karena tujuannya adalah menepatkan etika profesi di atas pertimbanga lain
            Begitu pula pada guru konselor harus menghormati harkat pribadi, intergritas dan keyakinan kliennya. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketikan berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat klien tersinggumg. Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
            Dalam kode etik tersebut dicantumkan kewenangan dan kewajiban, yang antara lain kewajiban untuk selalu mengikuti perkembangan IKTEK dan lingkungan. Kecuali itu juga dirumuskan tanggung jawab profesi kepada perorangan, masyarakat, rekan sejawat dan orgainisasi. Profesi teknologi pendidikan, sebagaimana halnya semua profesi yang baru, menghadapi tantangan yang inheren. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pengakuan atas profesi teknologi pendidikan. Pendidikan dan pelatihan dalam teknologi pendidikan telah dimulai pada tahun 1972, berupa latihan untuk pengembangan bahan ajar melalui radio. Pada tahun 1974 mulai diberikan matakuliah teknologi pendidikan di IKP Jakarta, dan pada tahun 1976 dibuka pendidikan akademik jenjang Sarjana dalam program Teknologi Pendidikan melalui kerjasama antara Tim Penyelenggara Teknologi Komunikasi untuk Pendidikan dan Kebudayaan. Proposal berupa Naskah Akademik dan Draft Keputusan Menpan Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan dan Teknisi Sumber Belajar, kita ajukan lagi sesuai dengan perundangan terbaru tersebut kepada Menpan, namun sementara ini semua usulan mengenai jabatan fungsional ditangguhkan, karena adanya niat untuk mengurangi jumlah pegawai negeri. Tugas pokok profesi teknologi pendidikan berdasarkan versi usulan tahun 1985 yang diperbaharui tersebut adalah sebagai sumber belajar selaras dengan karakteristik masing-masing pebelajar (learners) serta perkembangan lingkungan.
Karena lingkungan itu senantiasa berubah, maka para Teknolog Pendidikan harus senantiasa mengikuti perkembangan atau perubahan itu, dan oleh karena itu ia dtuntut untuk selalu mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman, termasuk selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. Profesi ini bukan profesi yang netral dan bebas nilai.

H. Pengembangan karier
            Pengembangan karir merupakan hal yang penting bagi  seorang guru  dan konselor karena hal ini sangat berpengaruh setidaknya terhadap kepuasan kerja dan peningkatan penghasilan. Dengan kata lain, jika karir seorang guru/konselor meningkat
            Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir. 
Pengembangan karir merujuk pada proses pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja sepanjang hayat. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.  Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilanketerampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir seseorang  karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.  
 Tahapan Pengembangan Karir
Terdapat lima tahapan pengembangan karir, yaitu: 
1. Growth (lahir – usia 14 atau 14 tahun)
Tahapan  Growth ini   merupakan tahap perkembangan kapasitas, sikap, minat, dan kebutuhan yang diasosiasikan dengan konsep diri. Pada rentang usia ini, pengembangan karir yang dapat dilakukan terutama oleh guru/orang tua pada anak dan remaja adalah dengan memberikan pemahaman mengenai hidup mandiri dan mengapa kita harus bekerja; memperkenalkan sejumlah pekerjaan termasuk di dalamnya pemahaman segala sesuatu tentang pekerjaan tersebut; dan termasuk berkenaan dengan upaya bagaimana memperoleh pekerjaan/karir yang dimaksud. 
2. Exploratory (usia 15-24)
Tahap  Exploratory merupakan fase tentatif yang didalamnya pilihan dipersempit tapi tidak final. Pengembangan karir pada tahapan ini diarahkan pada  pengerucutan pilihan karir yang paling memungkinkan bagi seseorang. Minat, bakat, dan latar belakang pendidikan menjadi bahan pertimbangan dalam pengerucutan orang-orang yang terdekatnya pilihan karir seseorang. 
 
3. Establishment (usia 25-44)
Tahap Establishment merupakan tahap coba-coba dan stabilisasi melalui pengalaman kerja. Pengembangan karir pada tahapan ini sudah pada tataran ‘aksi’ dimana seseorang sudah mulai masuk pada dunia kerja/karir yang ia pilih. Jika memang sesuai dengan apa yang ia cita-citakan/inginkan, maka ia akan berusaha menstabilkan diri dalam dunia kerja yang ia geluti. 
4. Maintenance (usia 45-64)
Tahap Maintenance merupakan  proses penyesuaian yang terus menerus untuk meningkatkan posisi dan situasi kerja. Pada tahapan ini pengembangan karirnya diarahkan pada bagaimana melakukan proses penyesuaian baik keyakinan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat meningkatkan posisinya ke arah yang lebih baik lagi dan menciptakan situasi kerja  yang membuatnya lebih nyaman bekerja. 

5. Decline (usia 65+)
Tahap Decline merupakan tahap pertimbangan pra pensiun, keluar kerja, dan pensiun. Pengembangan karir pada tahapan ini adalah berkenaan dengan pembukaan wawasan berkenaan dengan pensiun sehingga seseorang dapat mempersiapkan diri di saat ia harus pensiun nanti. Jika sudah pensiun, pengembangan karirnya berkenaan dengan bagaimana ia memanfaatkan waktu pensiunnya dengan semaksimal mungkin untuk kebaikan diri dan. 

Pembinaan Pegawai
Pembinaan pegawai merupakan pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan.
Pembinaan Pegawai mempunyai tugas pokok:
1. memimpin pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan Pegawai dalam menghimpun bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum kepegawaian,
2. pembinaan mental kedisiplinan dan kesejahteraan pegawai,
3. pemberian penghargaan dan tanda jasa,
4. menghimpun, menyusun dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian,
5. melaksanakan penyelesaian pelanggaran disiplin dan kedudukan hukum dan sengketa kepegawaian, serta melaksanakan pembinaan,
6. pengawasan dan pengendalian kegiatan administrasi kepegawaian di daerah, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Dalam hal pengembangan pegawai, banyak cara yang sudah dikembangkan. pengembangan ini dilaksanakan dengan:
1. Bimbingan berupa petunjuk yang diberikan kepada pegawai, pada waktu melaksanakan tugasnya.
2. Latihan-latihan berupa intern dan ekstern.
3. Pendidikan formal
4. Promosi berupa pengangkatan jabatan ke yang lebih tinggi.
5. Penataran
6. Lokakarya atau workshop


BAB III

KESIMPULAN

Dari apa yang telah di uraikan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut,

a)      Teknisi Sumber Belajar adalah semua sumber baik berupa data, orang dan wujud tertentu yang dapat digunakan oleh peserta didik dalam belajar, baik secara terpisah maupun secara terkombinasi sehingga mempermudah peserta didik dalam mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi tertentu.

b)      Pembelajaran merupakan suatu proses yang sistematik yang meliputi banyak komponen. Komponen tersebut antara lain adalah tujuan, bahan pelajaran, metode, alat, lingkungan dan sumber belajar serta evaluasi. Jadi sumber belajar adalah segala sesuatu baik dirancang (by design) ataupun yg tersedia (by utilization), secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk membantu atau membuat peserta didik belajar.
Komponen Sumber Belajar

c)      Jadi sumber belajar adalah segala sesuatu baik dirancang (by design) ataupun yg tersedia (by utilization), secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk membantu atau membuat peserta didik belajar.
       





Tidak ada komentar: